Sabtu, 19 Maret 2011

MANUSIA DAN KEADILAN


PENGERTIAN KEADILAN


Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal pikiran.
Lain lagi pendapat oleh Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tetapi mengapa diproyeksikan pada pemerintah?, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

MAKNA KEADILAN
Makna dari keadilan sendiri adalah keadilan yang diperoleh dari tidak membuat orang mederita atau kesusahan, keadilan adalah suatu perbuatan yang sangat bijak. Karena, keadilan apabila tercipta pada dalam diri semua orang, maka betapa indahnya dunia ini. Tidak seperti zaman sekarang ini keadilan itu bisa dibeli oleh orang-orang yang materi berkecukupan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

MACAM-MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat jalan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, saya bekerja 10 tahun dan dia bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara saya dan dia, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata saya menerima Rp.100.000,- maka dia harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian saya dan dia sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh : dr.mono dipanggil seorang pasien, dian namanya. Sebagai seorang dokter yang menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. mono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.mono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.mono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan dian merusak rumah tangga dr.mono.

PENGERTIAN KEJUJURAN

Kejujuran dalam arti sempitnya adalah perkataan seserang yang sesuai dengan kenyataannya. Dan kejujuran adalah suatu perbuatan yan disukai ileh allah dan manusia yang hidup didunia ini. Karena apabila kejujuran sering kita lakuka maka tidak akan orang yang merasa dirinya terbohongi, terbohongi itu dalah apabila kita sebagai manusia tidak berkata jujur kepada orang lain.





PENGERTIAN KECURANGAN


Kecurangan adalah suatu perbuatan yang merugikan orang lain. Karena kecurangan dalah peperbuatan yang dilakuakan dengan perbuatan kita yang tidak jujur dan mengambil hak orang lain. Tetapi menurut Pendapat Cormer kecurangan mempunyai arti bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.

SEBAB-SEBAB ORANG MELAKUKAN KECURANGAN
Sebab-sebabnya antara lain :
1.     Faktor ekononi yang sangat terdesak.
2.    Karena iri hati.






MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN


Perhitungan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak mau rugi atau biasa kita menyebutnya dengan orang pelit. orang yang sangat tidak mau rugi ini biasanya tidak mau mengalah dalam hal apapun apalagi dalam hal keuangan.
Dan pembalasan dalah suatu perbuatan yan biasa kita menyebutnya dengan balas dendam tetapi balas dendam itu adalah hal yang negatif dan tidak patut untuk ditiru oleh orang lain. untuk pembalasan, kita tidak bisa selalu memikir negatif karena ada pembalasan yang bersifat npositif yaitu dengan cara membalas dengan membuat dia berfikir apa yang dilakukannya itu salah dan mungkin banyak membuat orang lain resah dan merasa terganggu.

PENGERTIAN NAMA BAIK


Nama baik adalah nama yang bersih dari hukum dan perbuatan yang tercela sebagainya. Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang lain disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.

HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

PENGERTIAN PEMBALASAN


pembalasan dalah suatu perbuatan yan biasa kita menyebutnya dengan balas dendam tetapi balas dendam itu adalah hal yang negatif dan tidak patut untuk ditiru oleh orang lain. untuk pembalasan, kita tidak bisa selalu memikir negatif karena ada pembalasan yang bersifat npositif yaitu dengan cara membalas dengan membuat dia berfikir apa yang dilakukannya itu salah dan mungkin banyak membuat orang lain resah dan merasa terganggu.
Dan Pembalasan juga merupakan suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.

MENYEBUTKAN PENYEBAB PEMBALASAN
Penyebabnya mungkin hanyalah ketidak nyamanan seseorang dengan orang terebut. Dan juga memang telah dirugikan oleh orang terdebut maka dari itu muncullah sikap, reaksi atau perbuatan untuk membalas perilaku seseorang tersebut dengan setimpal dengan apa yang dia perbuat.

OPINI :
Menurut saya manusia dan keadilan itu adalah suatu topik yang sudah biasa kita dengar sehari-hari. Karena keadilan di negara ini bukanlah yang terbilang baik, keadilan negara ini bisa dibilang buruk karena keadilan di negara ini bisa dibeli, maksudnya keadilan itu tidak berlaku pada orang yang mempunyai materi yang serba kekurangan, tetapi milik para pemilik kekuasaan yang bermateri berkecukupan. Tetapi banyak aspek dalam keadilan itu tidak semua keadila bisa dibeli.
Dan keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.


SUMBER :
http://masuk.blogrezzaprawiratama.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar